Selanjutnya, tidak boleh ada pembedaan atas dasar politik,status yurisdiksi atau internasional dari negara atau wilayah di mana amilik seseorang, apakah itu independen, kepercayaan, tidak memerintah sendiri atau di bawahpembatasan kedaulatan lainnya.
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang diatur dalam iniPernyataan, tanpa pembedaan apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin,bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal kebangsaan atau sosial,properti, kelahiran atau status lainnya.